SAMARINDA – Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Kalimantan Timur, Hamka Thalib, menegaskan komitmennya untuk mendukung dan mengawal Surat Keputusan Penjabat Gubernur Kalimantan Timur terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan naik sebesar 6,5 persen.
“Kami siap mengamankan keputusan pemerintah ini dan memastikan seluruh serikat pekerja di tingkat kabupaten dan kota bersinergi dengan pemerintah, TNI, dan Polri untuk mengawal pelaksanaan kebijakan UMP di wilayah masing-masing,” ujar Hamka saat ditemui di Samarinda, Jumat (27/12).
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh anggota serikat pekerja untuk terus menjaga kondusivitas dan keamanan di Kalimantan Timur. Hamka menegaskan pentingnya stabilitas daerah dalam mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak pada kesejahteraan pekerja.
“Kondusivitas wilayah adalah prioritas utama. Kami mendukung penuh kebijakan ini, karena kenaikan UMP sebesar 6,5 persen menjadi langkah positif untuk meningkatkan daya beli pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.
Hamka juga berharap kerja sama yang baik antara serikat pekerja, pemerintah, serta aparat keamanan dapat terus terjalin, sehingga implementasi kebijakan terkait UMP berjalan lancar tanpa hambatan.
Kebijakan UMP 2025 ini diharapkan menjadi solusi atas tantangan ekonomi yang dihadapi para pekerja di Kalimantan Timur, khususnya di sektor kimia, energi, dan pertambangan.
Pemerintah Provinsi Kaltim melalui kebijakan ini menunjukkan komitmen dalam meningkatkan taraf hidup pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan investasi di daerah.
Upaya bersama antara pekerja, pemerintah, dan aparat keamanan, Hamka optimis Kalimantan Timur dapat menjadi contoh daerah yang mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi.