MEDIAANTARA.COM, JAKARTA – Tokoh ekonomi sekaligus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam (1/8/2025). Pembebasan ini menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi terhadap kasus hukum yang menjeratnya.
Sekitar pukul 22.03 WIB, Tom Lembong tampak melangkah keluar dari balik jeruji besi dengan senyum lebar. Ia langsung disambut hangat oleh para pendukung dan kolega yang menanti di luar sejak pagi. Salah satu sosok yang hadir mendampingi adalah Anies Baswedan, yang terlihat ikut menyapa para simpatisan.
Turut mendampingi Tom adalah sang istri, Franciska Wihardja, pengacara Ari Yusuf Amir, serta sejumlah tokoh seperti Sahrin Hamid dari Gerakan Rakyat dan analis publik Said Didu.
Tom sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Namun, seiring bergulirnya waktu, pemerintah menilai ada pertimbangan khusus untuk memberikan abolisi terhadap dirinya.
Persetujuan atas abolisi Tom Lembong dilakukan DPR RI setelah rapat konsultasi dengan pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong menjadi bagian dari langkah lebih luas Presiden Prabowo yang juga mengusulkan pemberian amnesti terhadap sejumlah terpidana lain, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.