Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerah

PT Budi Duta Agromakmur Tegaskan Tidak Ada Perampasan Lahan oleh Brimob di Kutai Kartanegara

3
×

PT Budi Duta Agromakmur Tegaskan Tidak Ada Perampasan Lahan oleh Brimob di Kutai Kartanegara

Sebarkan artikel ini
PT Budi Duta Agromakmur Tegaskan Tidak Ada Perampasan Lahan oleh Brimob di Kutai Kartanegara
Menejer Operasional PT. Budi Duta Agromakmur (BDA) Adi Hariyanto (tENGAH), Hamtolius. G. selaku Kepala Adat Benuaq, Tunjung, Bentian, Paser dan Basab Kabupaten Kutai Kartanegara (kanan), Bahron Osik selaku Kepala Adat Kelurahan Jahab, Kutai Karnegara (kiri). (Istimewa)
Example 468x60

KUTAI KARTANEGARA – Sebuah video yang menyudutkan pihak kepolisian, khususnya Brimob, dengan tuduhan menyerobot lahan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara, menjadi viral di media sosial. Video ini menimbulkan berbagai tanggapan, termasuk dari pihak terkait.

Menejer Operasional PT. Budi Duta Agromakmur (BDA) Adi Hariyanto sebagai perwakilan PT BDA, menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa lahan yang dikelola perusahaan memiliki dasar hukum yang sah. “PT Budi Duta Agromakmur memiliki HGU Nomor 01 yang terletak di Desa Lontar, Desa Sungai Payang. Meskipun proses perpanjangan izin telah diajukan dua tahun lalu, operasional di lapangan tetap sesuai aturan selama proses tersebut berlangsung,” kata Ade.

Example 300x600

Ade juga menjelaskan bahwa keberadaan pasukan Brimob di area tersebut bukan untuk mengambil alih lahan masyarakat. “Brimob hadir atas permintaan perusahaan untuk menjaga keamanan operasional. Tugas mereka murni pengamanan, bukan perampasan,” tambahnya. Ia juga menekankan bahwa perusahaan ini beroperasi secara legal dan tunduk pada peraturan negara.

Menanggapi isu lain, Ade memberikan klarifikasi mengenai HPL Nomor 03 di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu. Menurutnya, status lahan tersebut telah dibatalkan dan diserahkan kepada negara berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 11/PBT/BPN.RI/2014. “Kami berkomitmen mengikuti semua ketentuan hukum yang berlaku terkait pengelolaan lahan,” tegasnya.

Sementara itu, Hamtolius. G. selaku Kepala Adat Benuaq, Tunjung, Bentian, Paser dan Basab Kabupaten Kutai Kartanegara didampingi Bahron Osik selaku Kepala Adat Kelurahan Jahab, Kutai Karnegara, juga angkat bicara. Ia mendukung keberadaan kepolisian yang bertugas di wilayah perusahaan. “PT Budi Duta Agromakmur adalah perusahaan yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Kehadiran Brimob di sana semata-mata untuk mengamankan keputusan pemerintah. Tuduhan bahwa mereka mencaplok lahan masyarakat tidak benar,” ujar Antolius.

Pernyataan dari kedua pihak diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar dan mengurangi keresahan masyarakat terkait isu ini.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *