JAKARTA – Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangani 4.926 kasus perjudian, menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 39,97% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 2.519 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.526 kasus atau 71,58% berhasil diselesaikan, termasuk di dalamnya 1.611 kasus tindak pidana perjudian online. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas perjudian, terutama perjudian online, yang kini semakin marak.
Polri telah menindak 1.918 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari bandar, admin, hingga pemain,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan resminya. Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Polri menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
“Kami telah menyita barang bukti bernilai total Rp61,072 miliar, meliputi tanah, bangunan, perhiasan, kendaraan mewah, hingga uang tunai,” tambah Kapolri. Selain itu, Polri juga memblokir 126.447 situs judi online untuk menekan aktivitas ilegal ini. Selain kasus perjudian, Polri juga mencatat penanganan 3.331 kasus kejahatan siber pada 2024.
Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 4.210 kasus. Kejahatan yang ditangani mencakup penipuan online, pencemaran nama baik, pornografi, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, akses ilegal, hingga pencurian data. Dalam meningkatkan kapasitas penanganan kejahatan siber, Polri telah membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT).
Tim ini berfokus pada pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan insiden keamanan siber, termasuk melakukan audit dan analisis risiko sistem keamanan komputer. “Kami juga memberikan pelatihan dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan siber,” jelas Kapolri.
Polri memastikan langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga ekosistem yang mendukung tindak kejahatan tersebut.
Dengan dukungan pasal TPPU, Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan kejahatan siber. Dengan upaya ini, Polri mengajak masyarakat untuk ikut mendukung pemberantasan kejahatan, baik di dunia nyata maupun dunia maya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.