MEDIAANTARA.COM, BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menetapkan Neni Moerniaeni dan Agus Haris sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Kamis (9/1/2025).
Pasangan calon nomor urut 4 tersebut berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada 27 November 2024 dengan perolehan suara sebanyak 41.081.
Ketua KPU Bontang, Muzarroby Renfly, menjelaskan bahwa penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 7 Tahun 2025. SK tersebut akan segera dikirimkan ke DPRD Bontang sebagai bagian dari tahapan administratif.
“Neni dan Agus Haris ditetapkan terpilih sebagai wali kota serta wakilnya. Untuk pelantikan, KPU masih mengacu pada aturan yang ditetapkan,” ujar Muzarroby dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar sesuai arahan KPU RI.
Menurutnya, pleno penetapan ini dapat langsung dilakukan karena tidak ada sengketa hasil Pilkada di Kota Bontang. SK penetapan telah diserahkan kepada Tim Pemenangan Neni-Agus yang diwakili oleh Kahar Kalam.
Soal pelantikan, Muzarroby menyebut bahwa jadwal masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan.
“Masih di jadwal yang lama, yaitu 10 Februari 2025, karena belum ada aturan baru yang diterbitkan,” jelasnya.
Di akhir pleno, KPU Bontang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut menjaga kondusivitas selama tahapan Pilkada berlangsung, mulai dari kampanye hingga pemilihan. Ungkapan terima kasih juga disampaikan kepada aparat keamanan yang bekerja ekstra memastikan Pilkada berjalan damai.
“Pilkada damai ini berkat peran serta masyarakat dan petugas keamanan. Alhamdulillah, Bontang aman dan tidak ada kejadian luar biasa,” pungkas Muzarroby.