MEDIAANTARA.COM, JAKARTA – Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang perwira Brimob yang terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demonstrasi berakhir ricuh di Jakarta Pusat.
Perwira yang dimaksud adalah Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia dinilai melakukan pelanggaran berat dalam peristiwa tersebut.
“Dijatuhkan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” ungkap Ketua Majelis Sidang KKEP dalam sidang yang disiarkan secara daring.
Kasus ini bermula ketika Affan Kurniawan meninggal dunia setelah diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya saat aksi demonstrasi. Mabes Polri kemudian bergerak cepat dengan menahan tujuh personel Brimob untuk menjalani pemeriksaan etik.
Hasil penyelidikan Propam Polri mengelompokkan mereka ke dalam dua kategori pelanggaran. Dua orang dinyatakan melakukan pelanggaran berat, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae yang saat kejadian duduk di kursi depan kiri rantis, serta Bripka Rohmat yang bertugas sebagai sopir kendaraan tersebut.
Sementara itu, lima anggota lain dianggap melakukan pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, seluruhnya merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Propam Polri menegaskan, pelanggaran berat berpotensi berujung pada PTDH hingga proses pidana. Sedangkan untuk pelanggaran kategori sedang, sanksi dapat berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan kenaikan pangkat, maupun penundaan pendidikan.