Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Politik

Kemendagri: PSU Kukar dan Mahulu Tak Perlu Angkat Pj Bupati

61
×

Kemendagri: PSU Kukar dan Mahulu Tak Perlu Angkat Pj Bupati

Sebarkan artikel ini
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik
Example 468x60

MEDIAANTARA.COM, SAMARINDA – Penunjukkan penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) kepala daerah tak perlu ditempuh bagi daerah yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Seperti yang terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).

Meski Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan dua kabupaten di Kaltim itu harus mengulang pemilihan, tak ada kekosongan jabatan yang terjadi.

Example 300x600

Bupati di dua daerah itu, Edi Damansyah di Kukar dan Bonifasius Belawan Geh di Mahulu, masih dapat melanjutkan masa jabatannya.

Hal ini disampaikan Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik. “Enggak perlu,” katanya ditemui di kawasan Kantor Kegubernuran kaltim, Jumat Malam, 7 Maret 2025.

Hal ini sudah diatur dalam putusan MK. Selama belum melewati batas lima tahun, kepala daerah yang ada, masih sah menduduki jabatannya.

“Masa jabatannya berakhir ketika kepala daerah terpilih dilantik. Sementara jabatannya saat ini paling lambat berakhir di Februari 2026,” lanjut mantan Pj Gubernur Kaltim ini.

Baik Edi atau Bonafasius merupakan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020. Keduanya masih bisa menjabat karena resmi dilantik sebagai bupati di daerah setempat pada Februari 2021 lalu.

Dengan begitu, masa jabatan keduanya masih ada dan tak perlu mengusulkan adanya Pj atau Pjs. Edi bisa memimpin Kukar dan mengawal pelaksanaan PSU yang digelar paling lambat April mendatang.

Sementara Bonafasius memastikan agar PSU bisa berjalan aman dan kondusif Mei nanti. Sesuai perintah dalam putusan MK.

Satu hal ditegaskan Akmal, pembiayaan PSU sepenuhnya berasal dari anggaran daerah. Tak ada bantuan dari pusat.

Hasil koordinasi Ditjen Otda dengan dua kabupaten di Kaltim, pendanaan bisa diakomodasi APBD. Kukar harus menyiapkan sejumlah kelengkapan pemilihan di 1.447 TPS dan Mahulu untuk 77 TPS.

“Untuk dana sudah tersedia, yang belum masuk usulan terkait pengamanan TNI Polri. Berapa besarannya masih dikomunikasikan,” urai Akmal mengakhiri.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *