Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Demokrasi Hukum Terancam, Masyarakat Tolak Kewenangan Mutlak Kejaksaan

84
×

Demokrasi Hukum Terancam, Masyarakat Tolak Kewenangan Mutlak Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDIAANTARA.COM, BONTANG – Wakil Ketua II Kerukunan Warga Bone Kota Bontang, Andi Amiruddin, menegaskan penolakan terhadap penerapan asas Dominus Litis dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, pemberian kewenangan penuh kepada Kejaksaan sebagai pengendali perkara berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

“Kami menolak asas Dominus Litis dalam RKUHAP karena bisa membuka celah bagi Kejaksaan untuk menyalahgunakan kekuasaan dalam proses supremasi hukum di Indonesia,” ujar Andi Amiruddin saat ditemui di Bontang, Senin (10/2).

Example 300x600

Ia menilai bahwa perubahan aturan ini harus dikaji lebih mendalam agar tidak berujung pada ketimpangan hukum. Menurutnya, ada risiko Kejaksaan menggunakan asas tersebut untuk menunda atau bahkan menghambat jalannya proses peradilan.

“Asas ini bisa menjadi alat untuk mengintervensi jalannya persidangan. Jika tidak dikontrol dengan baik, independensi peradilan bisa terancam,” tambahnya.

Selain itu, Andi Amiruddin menekankan bahwa pembahasan RKUHAP harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil. Hal ini penting agar revisi KUHAP yang sedang dibahas dapat mencerminkan prinsip keadilan yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *