MEDIAANTARA.COM, BONTANG – Sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menemui titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/9/2025) memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan Pemerintah Kota Bontang.
Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak beralasan hukum. “Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo di hadapan persidangan.
Pemkot Bontang sebelumnya menggugat Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang, yang telah diubah dengan UU Nomor 47 Tahun 2019. Mereka menilai adanya ketidakjelasan dalam pasal dan lampiran peta, khususnya terkait status wilayah Dusun Sidrap.
Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa permasalahan batas wilayah seharusnya tidak hanya dilihat dari aspek administrasi dan peta, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, faktor geografis, hingga pelayanan publik. Ia juga menyinggung upaya mediasi yang pernah difasilitasi Pemprov Kaltim dan Kementerian Dalam Negeri, namun gagal mencapai titik temu.
Lebih lanjut, MK menekankan bahwa lembaga peradilan tidak berwenang menetapkan titik koordinat maupun peta batas wilayah. Hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat serta pembentuk undang-undang. Dengan demikian, Sidrap secara sah masih menjadi bagian dari wilayah Kutai Timur.