MEDIAANTARA.COM, BANDUNG – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025) dengan status bebas bersyarat. Informasi tersebut dikonfirmasi Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, pada Minggu (17/8/2025).
Menurut Kusnali, keputusan bebas bersyarat diberikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Novanto melalui peninjauan kembali (PK). Hukuman penjara yang semula 15 tahun dipangkas menjadi 12,5 tahun. “Ia telah menjalani dua pertiga masa pidana, sehingga secara administratif memenuhi ketentuan pembebasan bersyarat,” jelasnya.
Walau bebas, mantan politikus Partai Golkar itu tetap dikenakan kewajiban melapor secara rutin. Kusnali menambahkan, Novanto tidak memperoleh remisi khusus HUT RI ke-80 karena status pembebasan sudah diputuskan sehari sebelumnya.
Kasus korupsi proyek KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto sempat menghebohkan publik dengan kerugian negara triliunan rupiah. Kini, masyarakat kembali menyoroti perjalanan mantan pejabat tinggi negara itu setelah kembali menghirup udara bebas, meski tetap dalam pengawasan pihak pemasyarakatan.