Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum dan Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Dalam Lapas, 503 Gram Sabu Dikendalikan Napi Samarinda Lewat Ponsel Ilegal

23
×

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Dalam Lapas, 503 Gram Sabu Dikendalikan Napi Samarinda Lewat Ponsel Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDIAANTARA.COM, SAMARINDA — Jaringan peredaran narkotika skala besar berhasil diungkap Polresta Samarinda, dengan temuan mencengangkan seorang narapidana diduga mengatur seluruh transaksi sabu dari balik jeruji besi menggunakan ponsel pribadi. Dari penggerebekan yang berlangsung akhir Juli 2025, aparat mengamankan barang bukti sabu seberat 503,76 gram.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Bukit Pinang, Samarinda Ulu. Setelah dilakukan pengintaian, petugas meringkus seorang perempuan berinisial ES saat sedang meletakkan sebuah paket mencurigakan di tepi jalan.

Example 300x600

“Setelah dibuka, paket tersebut berisi sabu lebih dari setengah kilogram. ES mengaku hanya diperintah untuk menaruhnya oleh seseorang bernama EF,” terang Hendri, Sabtu (2/8).

Penelusuran lebih lanjut membawa polisi pada EF (32), warga Samarinda Seberang, yang berperan sebagai pengatur distribusi di lapangan. Saat diinterogasi, EF mengaku dirinya hanya menjalankan arahan dari seorang napi berinisial AC (43) yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Samarinda.

Mengejutkannya, komunikasi antara AC dan EF dilakukan melalui ponsel genggam pribadi, bukan melalui fasilitas resmi lembaga pemasyarakatan. Fakta ini mengindikasikan adanya penyelundupan alat komunikasi ke dalam lapas.

“AC mengatur semua: dari waktu pengambilan barang hingga alur distribusinya. Semua diarahkan lewat HP yang tidak seharusnya dimiliki napi,” kata Hendri.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya membenarkan bahwa ponsel yang digunakan AC merupakan perangkat ilegal. Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak lapas dan Kemenkumham Kaltim akan segera ditingkatkan demi menutup celah keamanan.

“Ini bukan komunikasi melalui saluran resmi. HP itu diselundupkan. Kami akan evaluasi bersama pihak lapas untuk memastikan pengawasan lebih ketat,” tegasnya.

Polisi kini menetapkan EF dan AC sebagai tersangka dalam jaringan peredaran sabu tersebut. Sedangkan ES, yang sejauh ini tidak mengetahui isi paket dan hanya bertindak sesuai instruksi, masih berstatus sebagai saksi.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan serta potensi penyalahgunaan teknologi oleh narapidana. Aparat memastikan penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *