MEDIAANTARA.COM JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengakhiri masa hukumannya setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hasto keluar dari Rumah Tahanan KPK di kawasan Gedung Merah Putih, Jumat malam (1/8/2025), sekitar pukul 21.22 WIB.
Tanpa mengenakan rompi tahanan dan dengan tangan bebas dari borgol, Hasto melangkah keluar dengan tenang. Ia tampak mengenakan baju merah dan jaket gelap, serta menyapa awak media dengan lambaian tangan dan kepalan simbolik.
Momen pembebasan itu turut dihadiri oleh sejumlah penasihat hukumnya, termasuk Maqdir Ismail, Febri Diansyah, dan Arman Hanis. Ketiganya menyambut langsung di pintu keluar rutan.
Sebelumnya, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Meski demikian, ia dinyatakan tidak terbukti menghalangi proses penyidikan dalam kasus tersebut.
Amnesti yang diberikan Presiden membatalkan konsekuensi hukum dari vonis yang dijatuhkan, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Amnesti merupakan bentuk pengampunan kolektif atas tindak pidana tertentu dan lazim diberikan atas pertimbangan politik dan hukum negara.
Selain Hasto, pada hari yang sama, mantan Kepala BKPM Thomas Lembong juga dibebaskan setelah menerima abolisi dari kepala negara.