MEDIAANTARA.COM, JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek sebuah rumah di kawasan Lebak Bulus yang dijadikan markas sindikat penipuan daring oleh 11 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Penggerebekan ini dilakukan dalam operasi gabungan bersama Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut, para pelaku telah menempati rumah di Jalan Pertanian Raya, Cilandak, selama 4 hingga 5 bulan. Di lantai dua, mereka membangun ruang kerja khusus dengan sistem kedap suara serta pembatasan ketat terhadap akses dari luar.
“Ruang di lantai dua sangat tertutup, dilengkapi peredam suara pada pintu dan jendela. Bahkan pembantu rumah tangga dilarang naik ke atas,” ujar Kombes Nicolas dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 10 unit iPhone, 13 ponsel Android, 4 ponsel Nokia, 10 iPad, sejumlah laptop, router internet, lima bilik kedap suara, serta atribut Kepolisian Tiongkok seperti seragam dan korek api berbentuk senjata. Polisi juga menemukan puluhan kartu SIM Telkomsel bekas dan dokumen dalam bahasa Mandarin.
Para tersangka diduga kuat menjalankan skema penipuan daring lintas negara dan kini tengah diperiksa intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta beberapa pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penyidik kini turut melibatkan Interpol untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam jaringan internasional kejahatan siber.