Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum dan Kriminal

Polda Lampung Bongkar Grup Facebook Penyimpangan Seksual, Tiga Admin Diamankan

23
×

Polda Lampung Bongkar Grup Facebook Penyimpangan Seksual, Tiga Admin Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDIAANTARA.COM, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar aktivitas menyimpang di media sosial. Polisi menetapkan tiga pria sebagai tersangka terkait pengelolaan grup Facebook bertema penyimpangan seksual yang dinilai meresahkan masyarakat.

Ketiga tersangka berinisial JM, warga Bandar Lampung; SR dari Lampung Selatan; dan HS, warga Kabupaten Pesawaran. Mereka diduga menjadi admin sekaligus penyebar konten bermuatan pornografi di grup “Gay Lampung” dan “Gay Bandar Lampung”.

Example 300x600

Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya menjelaskan bahwa keberadaan grup ini pertama kali terendus dari laporan masyarakat. Tim Siber Subdit V langsung bergerak cepat dengan melakukan patroli digital dan menemukan dua akun grup yang memuat konten menyimpang dan pornografi.

“Grup tersebut sebenarnya sudah dibuat sejak tahun 2017, namun baru mengarah pada penyimpangan seksual dan pornografi sekitar pertengahan 2025,” terang Dery dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (7/7/2025).

Grup Facebook “Gay Lampung” diketahui memiliki lebih dari 16.000 anggota aktif. Sementara itu, aktivitas pada grup “Gay Bandar Lampung” kini sudah tidak terpantau dan diduga telah dihapus.

Dalam penggerebekan, aparat turut menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam dan dua akun grup yang masih aktif. Dery menyebut penangkapan ini bagian dari upaya kepolisian untuk memutus mata rantai penyebaran konten menyimpang di ruang digital.

“Apakah jaringan ini terkait dengan kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah lain seperti di Puncak, Bogor, masih kami dalami,” tambah Dery.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.

Polda Lampung menegaskan akan terus menindak tegas aktivitas yang bertentangan dengan norma hukum dan sosial, terlebih yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebaran.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *